Komite Nominasi Dan Remunerasi

Komite Nominasi dan Remunerasi membantu Dewan Komisaris melaksanakan fungsi pengawasan dan memastikan pelaksanaan proses pencalonan posisi strategis dalam manajemen dan proses penetapan besaran remunerasi berjalans ecara obyektif, efektif dan efisien.

Komite Nominasi dan Remunerasi memberikan pendapat dan rekomendasi profesional kepada Dewan Komisaris terkait penentuan besaran gaji/honorarium, bonus dan tunjangan bagi Dewan Komisaris, Direksi, serta karyawan Perseroan, termasuk struktur, syarat, dan pelaksanaan atas insentif jangka panjang bagi Direksi.

Komite Nominasi dan Remunerasi juga bertugas memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris terkait hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan program kepemilikan saham oleh manajemen dan karyawan.

 

Piagam Nominasi dan Remunerasi

Perseroan telah memiliki Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi, yang mengatur tugas dan tanggung jawab, komposisi dan struktur anggota, rapat dan pelaksanaannya, serta pengungkapan dan pelaporan.

 

Tugas dan Tanggung Jawab Komite Nominasi dan Remunerasi

Fungsi Nominasi

a. Menyusun dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris terkait penentuan:

  • Komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
  • Kebijakan dan kriteria yang diperlukan dalam proses Nominasi.
  • Kebijakan evaluasi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
  • Program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.

b. Memberikan usulan mengenai calon anggota Dewan Komisaris dan/atau Direksi kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.

c. Menentukan kriteria untuk diimplementasikan dalam mengindentifikasi para calon, memeriksa dan menyetujui calon anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris. Dalam melakukan hal tersebut Komite akan menerapkan prinsip bahwa setiap calon mampu dan layak untuk jabatan kedudukan yang bersangkutan dan merupakan calon yang memenuhi syarat untuk posisi atau kedudukan tersebut dengan pengalaman, kemampuan dan faktor-faktor relevan lainnya.

d. Menjalankan prosedur nominasi bagi anggota Dewan Komisaris dan/atau Direksi sebagaimana dimaksud diatas.

 

Fungsi Remunerasi

a. Melakukan evaluasi terhadap kebijakan remunerasi serta evaluasi terhadap kesesuaian dengan pelaksanaan kebijakan remunerasi dari waktu ke waktu.

b. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai struktur, kebijakan dan besaran remunerasi bagi Dewan Komisaris dan/atau Direksi untuk disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.

c. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris berdasarkan kriteria yang telah disusun sebagai bahan evaluasi.

d. Komite wajib menjalankan prosedur remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan/atau Direksi, sebagai berikut:

  • Menyusun struktur remunerasi berupa gaji, honorarium, insentif dan tunjangan yang bersifat tetap dan variabel.
  • Menyusun kebijakan atas struktur remunerasi.
  • Menyusun besaran atas struktur remunerasi.

e. Struktur, kebijakan, dan besaran remunerasi harus memiliki kelayakan, kepatutan, serta tolok ukur yang wajar dengan mempertimbangkan:

  • Remunerasi yang berlaku dalam sektor industri kegiatan usaha Perseroan dari waktu ke waktu.
  • Kinerja keuangan dan pemenuhan kewajiban keuangan Perseroan.
  • Prestasi kerja individual anggota Dewan Komisaris dan/atau Direksi.
  • Kinerja, tugas, tanggung jawab, dan wewenang anggota Dewan Komisaris dan/atau Direksi.
  • Tujuan dan pencapaian kinerja jangka pendek atau panjang yang sesuai dengan strategi Perseroan.
  • Keseimbangan tunjangan yang bersifat tetap dan variatif dengan memperhatikan kelayakan dan keseluruhan remunerasi bagi Dewan Komisaris dan/atau Direksi.

f. Komite dapat mempertimbangkan masukan dari anggota Direksi maupun Dewan Komisaris lainnya terkait kebijakan yang akan direkomendasikan.

g. Struktur, kebijakan dan besaran Remunerasi harus dievaluasi oleh komite minimal 1 (satu) kali dalam setahun.

h. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Dewan Komisaris yang berkaitan dengan remunerasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Tanggung Jawab

a. Komite bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris.

b. Pertanggungjawaban Komite disampaikan kepada Dewan Komisaris dalam bentuk laporan-laporan sebagai berikut:

  • Risalah rapat.
  • Laporan kinerja dan pelaksanaan kegiatan triwulanan Komite.
  • Laporan kinerja dan pelaksanaan kegiatan tahunan Komite.
  • Laporan hasil kunjungan lapangan yang antara lain berisi temuan atau fakta lapangan, evaluasi, analisa, kesimpulan dan saran, jika ada.

c. Anggota Komite yang masih, atau yang sudah tidak menjabat lagi sebagai anggota Komite, wajib menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan informasi perusahaan yang diperoleh sewaktu menjabat sebagai anggota Komite, baik dari pihak internal maupun pihak eksternal dan hanya digunakan untuk kepentingan pelaksanaan tugasnya.

d. Anggota Komite dilarang menyalahgunakan informasi penting yang berkaitan dengan Perseroan untuk kepentingan pribadi.

e. Anggota Komite dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya wajib mentaati ketentuan peraturan yang berlaku dan Kode Etik Perseroan serta dilarang mengambil keuntungan pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan Perseroan selain honorarium berikut fasilitas dan tunjangan lainnya.

 

Komposisi Komite Nominasi dan Remunerasi

Saat ini anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan berjumlah 4 (empat) orang yang diketuai oleh seorang Komisaris Independen, beranggotakan 2 (dua) anggota Komisaris dan 1 (satu) Head of Human Resources Perseroan.

 

Susunan dan Profil Anggota

Susunan keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi adalah sebagai berikut:

Nama | Name

Jabatan | Position

Dasar Hukum Penunjukkan | Legal Basis of Appointment

Andry Wisnu

Ketua | Chairman

Surat Keputusan Dewan Komisaris No. MSI/025/DKOM/X/2020

Decree of the Board of Commissioners MSI/025/DKOM/X/2020

Liliana Tanaja

Anggota | Member

Noersing

Anggota | Member

Yohanes Eduard

Anggota (Administrator) | Member (Administrator)

 

Pelaksanaan Tugas Komite Nominasi dan Remunerasi Tahun 2020

Pada tahun 2020, Komite Nominasi dan Remunerasi menjalankan tugas sebagai berikut:

  1. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai: komposisi jabatan anggota Direksi dan/ atau anggota Dewan Komisaris; kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi; dan kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
  2. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris berdasarkan tolok ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi.
  3. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
  4. Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS.
  5. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai struktur Remunerasi, kebijakan atas Remunerasi, dan besaran atas Remunerasi.

Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian Remunerasi yang diterima masingmasing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.

COPYRIGHT 2024. PT MNC DIGITAL ENTERTAINMENT Tbk. All Rights Reserved